03/12/2009

BAB XIV

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIV PENYERAHAN URUSAN

Pasal 168

  1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

readmore

02/12/2009

BAB XV

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 169

  1. Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnyan di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
    1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
    2. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
    3. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
    4. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
    5. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
    6. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
    7. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yangmembuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
  3. Kewenangan penyidik pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.


readmore

BAB XVI

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA


Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 170

  1. Menteri mengenakan sanksi administratrif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  2. Sanksi administratrif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
    a. teguran;
    b. peringatan tertulis;
    c. denda;
    d. pembatasan kegiatan usaha;
    e. pembekuan kegiatan usaha;
    f. pembatalan persetujuan;
    g. pembatalan pendaftaran;
    h. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
    i. pencabutan izin.
  3. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 171

Barangsiapa :
  1. tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  2. tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Pasal 172

Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 173

Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan ol eh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 174

Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 175

Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 176

  1. Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 177

Barangsiapa :
  1. melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78ayat (1);
  2. melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
  3. melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 178

Barangsiapa :
  1. mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
  2. mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 179

Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 91) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 180

Barangsiapa :
  1. mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98ayat (1);
  2. tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
  3. mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 181

Barangsiapa :
  1. melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
  2. tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100ayat (3);
  3. mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 182

Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 183

Barangsiapa :
  1. tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2);
  2. tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3);
  3. tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalam
    i gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (4);
  4. tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (5);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 184

  1. Barangsiapa :
    a. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di luar ketentuan ayat (2);
    b. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan upah lembur sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (3);
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.

Pasal 185

Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 186

  1. Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 187

Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 188

  1. Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling l
    ama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 189

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 190

Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus ratus juta rupiah).

Pasal 191

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah).

Pasal 192

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 193

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 194

Tenaga kerja warga negara asing yang bekerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 195

Barangsiapa tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 196

Barangsiapa mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

readmore

BAB XVII


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 197

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

readmore

01/12/2009

BAB XVIII


UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 198

  1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
  2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
  3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926Nomor 87);
  4. Ordonansi tanggal 4Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
  5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939Nomor 545);
  6. Ordonansi Nomor 9Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
  7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
  8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
  9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor8);
  10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1998.

Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO.

readmore
 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved