UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB X TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASINGPasal 152
Pasal 153
Pasal 154 Dalam rangka pendayagunaan dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.Pasal 155 Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib :
Pasal 156
Pasal 157 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
03/12/2009
BAB X
BAB XI
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XI TENAGA KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA SEKTOR INFORMAL DAN DI LUAR HUBUNGAN KERJAPasal 158
Pasal 159
Pasal 160
|
BAB XII
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XII PEMBINAANPasal 161
Pasal 162 Pembinaan sebagaimana diamksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
Pasal 163 Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.Pasal 164
Pasal 165 Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XIII
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIII PENGAWASANPasal 166 Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh MenteriPasal 167 Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB XIV
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIV PENYERAHAN URUSANPasal 168
|