03/12/2009

BAB X

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB X TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING

Pasal 152

  1. Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah Indonesia atas dasar izin Menteri.
  2. Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi.
  3. Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki izin Menteri.

Pasal 153

  1. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang disahkan oleh Menteri.
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
    1. alasan penggunaan tenaga kerja warga asing;
    2. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
    4. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
  3. Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 154

Dalam rangka pendayagunaan dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.

Pasal 155

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib :
  1. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;
  2. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indo nesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.

Pasal 156

  1. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
  2. Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 157

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

readmore

BAB XI

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XI TENAGA KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA SEKTOR INFORMAL DAN DI LUAR HUBUNGAN KERJA

Pasal 158

  1. Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 159

  1. Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.
  2. Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 160

  1. Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilakukan oleh Menteri.
  2. Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan :
    1. memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja mandiri;
    2. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri;
    3. peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri;
    4. menyediakan tenaga penyuluh.
  4. Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja diatur oleh Menteri.

readmore

BAB XII

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XII PEMBINAAN

Pasal 161

  1. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur dunia usaha dan masyarakat.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 162

Pembinaan sebagaimana diamksud dalam Pasal 161 diarahkan untuk :
  1. mewujudkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
  2. mendayagunakan tenaga kerja secara optimal serta penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional;
  3. mewujudkan terselenggaranya pelatihan kerja yang berkesinambungan guna meningkatkan kemampuan, keahlian dan produktivitas tenaga kerja;
  4. menyediakan informasi pasar kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja pada pekerjaan yang tepat;
  5. menyelenggarakan sertifikasi keterampilan dan keahlian tenaga kerja sesuai dengan standar;
  6. mewujudkan tenaga kerja mandiri;
  7. menciptakan hubungan yang harmonis dan terpadu antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang diwujudkan dalam Hubungan Industrial Pancasila;
  8. mewujudkan kondisi yang harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang meliputi terjaminnya hak pengusaha dan pekerja; dan
  9. memberikan perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, serta syarat kerja.

Pasal 163

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 164

  1. Dalam rangka pembinaan, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang yang telah berjasa dalam bidang ketenagakerjaan.
  2. Penghargaan sebagaimana diamksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.

Pasal 165

Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan ketenagakerjaan yang meliputi jenis-jenis pembinaan, sasaran, keikutsertaan dunia usaha dan masyarakat, dan pemberian penghargaan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

readmore

BAB XIII

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIII PENGAWASAN

Pasal 166

Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri

Pasal 167

Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

readmore

BAB XIV

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIV PENYERAHAN URUSAN

Pasal 168

  1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

readmore
 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved