27/12/2009

ARENA DOWNLOAD



PES 2010
Sung

PES 2010
Sung

MOBILE WINRAR
Sung


PLEEX
Sung


OM4 KENANGAN



OM4 KENANGAN,sebenarnya dibuat untuk pribadi saja antara saya dan seseorang disana.

Tapi karena sesuatu yang tidak terduga sebelumnya,aplikasi ini jadi terbengkalai alias hanya saya sendiri yang menggunakannya.

Barangkali ada yang ingin menggunakan,atau hanya sekedar ingin tahu, DOWNLOAD DISINI


note: tidak jauh beda dengan operamini 4 lainya, dan tidak selalu dapat terpasang pada tiap HP



Download file lainya dibawah ini:


UCWEB_7.1
Sung



OPERA MINIKU
omniku


Download




REAL FOOTBALL 2008 3D
rfb

Download


MOTO GP 2009 3D

motOGP


Download


UCWEB
Sung

BINGO BLASTER
Sung










readmore

18/12/2009

SUKSES

Kesuksesan itu harus diraih oleh kita sendiri
Dimulai dari yang kecil, dari kita yg tidak tau, dari kita yang tidak mengerti
Jangan pernah merasa putus asa dan menyerah karena kesuksesan itu dimulai dari kita merasa lelah, letih dan sakitnya dahulu
Jika sekarang kita jalan kaki menuju tempat kerja, tetaplah semangat.
Tuhan sedang menguji kita
Dia akan terus menguji umatnya yang ingin meraih kesuksesan dengan segenap hatinya
Karena untuk meraih kesuksesan diperlukan kemantapan hati yang benar-benar kuat.
Manfaatkanlah peluang sekecil apapun untuk meraih kesuksesanmu
Biarkan sinar matahari membuatmu panas, biarkan hujan membuatmu basah dan kedinginan, biarkan jalan membuatmu lelah dan letih.
Ambil hikmah dari semuanya
Jangan iri dengan kesuksesan orang
Jangan benci siapapun karena kesuksesanya, tapi belajarlah dari dirinya dan kesuksesanya
Ayo.. Wujudkan semua yang kita mau selagi kita bisa dan mampu !
Semangatlah dalam bekerja agar kesuksesan datang kepada kita.
Berdoa terus minta kepada Tuhan akan perlindungan dan bimbingan-NYA.
Bila sukses nanti janganlah kita melupakan-NYA,serta orang-orang yang telah membantu kita dalam meraih kesuksesan itu, baik bantuan dari dalam ataupun luar..
Semangat. . . . 


written by hen




PEMBERITAHUAN DAN PERMOHONAN MAAF

MOHON MAAF UNTUK POSTING EDIT TEMPLATE DENGAN HP dan POSTING LEWAT EMAIL DENGAN HP KARENA TIDAK ADANYA PEMBERITAHUN SEBELUMNYA MENGENAI HEMAT DENGAN OPERAMINI INDOSAT GRATIS.
DIMANA PADA SAAT INI,ENTAH KARENA APA SAYA SENDIRI TIDAK TAHU, APLIKASI TERSEBUT SUDAH TIDAK LAGI DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BROWSERGRETZ.

16/12/2009

EDIT TEMPLATE DENGAN HP

Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang bagaimana kita dapat mengedit dan mengutak-utik sebuah template blog dengan menggunakan HP.
Cara ini memang mungkin terbilang cukup merepotkan jika kita tidak tekun dan teliti,apalagi jika jumlah karakter teks yang tersedia di HP hanya sedikit saja. Tapi asalkan kita tekun dan bisa menikmati,ini akan menjadi suatu yang mengasyikan.

Mohon maaf atas kurang baiknya bahasa penyampaian saya dan terimakasih telah berkunjung.

readmore

14/12/2009

BERITA DAN JADWAL BIOSKOP JAKARTA


BERITA DAN JADWAL BIOSKOP JAKARTA



Hari minggu bingung mau apa,iseng-iseng belajar buat table dengan HTML. (kok gak nyambung sama judul,xexe..)






readmore

12/12/2009

POSTING LEWAT EMAIL DENGAN HP

opmin
Sebagai blogger pemula yang sebenarnya masih banyak membutuhkan bimbingan dari para senior,terus terang ada perasaan minder dengan apa yang akan saya tulis dibawah ini.
Tapi tidak mengapa lah, sekedar berbagi tips dan mungkin akan ada manfaatnya untuk para pemula seperti saya.
Untuk sekedar dapat memiliki sebuah blog,ternyata tidaklah terlalu susah cara membuatnya dan tidak harus dengan menggunakan browser PC,karena dengan browser HP pun ternyata kita dapat dengan mudah untuk sekedar dapat membuatnya,meskipun tentunya tidak akan bisa maksimal seperti kalau menggunakan browser PC.
Mulai dari SIGN UP,Pengaturan profil,posting artikel ataupun edit template dan juga yang lainya,kita bisa mengutak-utiknya dengan HP.
Dan tentunya juga dengan bantuan beberapa aplikasi yang diperlukan.

Dengan ketiadaan bakat dalam hal menulis,dan didukung dengan faktos suasana hati yang sedang kalut,kakangsung minta maaf jika postingan ini susah dipahami dan dimengerti


Kalo tidak ada halangan,insyaallah nanti saya akan bahas tentang edit template via HP.



readmore

08/12/2009

UNDANG-UNDAN KETENAGAKERJAAN NO 25 TAHUN 1997

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki atau wanita yang sedang dalam dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.






Bab berikutnya

readmore

BAB II

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.






Bab berikutnya

readmore

BAB III

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMA

Pasal 5

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.






Bab berikutnya

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IV

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN

Pasal 7

  1. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
  2. Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.






Bab berikutnya

readmore

07/12/2009

UU KETENAGAKERJAAN BAB V

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB V HUBUNGAN KERJA

Pasal 10

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.







Bab berikutnya

readmore

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 24


  1. Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
  2. Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.





Bab berikutnya

readmore

06/12/2009

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KEDUA SERIKAT PEKERJA

Pasal 27
  1. Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
  2. Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
  3. Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.






Bab berikutnya

readmore

BAB VI BAG 3

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KETIGA ORGANISASI PENGUSAHA

Pasal 36
  1. Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila.
  2. Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Bab berikutnya

05/12/2009

BAB VI BAG 4

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 4 LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT

Pasal 37


  1. Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
  2. Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
  3. Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  4. Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Bab berikutnya

BAB VI BAG 5

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 5 KELIMA LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT

Pasal 38

  1. Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
  2. Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
  3. Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
  4. Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, pokok, fungsi, dan tata kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

readmore

BAB VI BAG VI

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN VI PERATURAN PERUSAHAAN

Pasal 39

  1. Setiap perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  2. Kewajiban memiliki peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki kesepakatan kerja bersama.
  3. Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.
  4. Apabila waktu 60(enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan tersebut dapat diberlakukan.

readmore

BAB VI BAG 7

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 7 KETUJUH KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Pasal 48

  1. Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang telah terdaftar.
  2. Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

readmore

BAB VI BAG 8

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIAL

Paragraf Kesatu Umum

Pasal 55
  1. Perselisihan industrial dapat terjadi antara pihak :
    1. pengusaha dan pekerja;
    2. pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat pekerja atau gabungan serikat pekerja.
  2. Perselisihan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perselisihan :
    1. pelaksanaan syarat-syarat kerja di perusahaan;
    2. pelaksanaan norma kerja di perusahaan;
    3. hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja;
    4. dan
    5. kondisi kerja di perusahaan.

readmore

04/12/2009

BAB VI BAG 9

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 9 PENYULUHAN DAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Pasal 89

Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.

readmore

BAB VII BAG 1

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN


Bagian Kesatu Perlindungan Pasal 95

  1. Setiap pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
  2. Tidak dianggap sebagai mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila :
    1. pekerjaan yang dilakukan semata-mata oleh anggota satu keluarga yang sama;
    2. pekerjaan untuk keperluan rumah dan halaman, sepanjang dilakukan oleh anggota keluarga secara gotong royong menurut kebiasaan setempat;
    3. pekerjaan yang dilakukan oleh siswa sekolah teknik dan kejuruan untuk umum yang diawasi oleh Pemerintah;
    4. pekerjaan di rumah penampungan baik milik Pemerintah maupun swasta, usaha-usaha sosial atau yayasan, dan Balai Pemasyarakatan Anak.

readmore

BAB VII BAG 2

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII BAGIAN 2 PENGUPAHAN

Pasal 109

  1. Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
  2. Untuk mewujudkan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan perlindungan pengupahan bagi pekerja.
  3. Perwujudan penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah menetapkan upah minimum atas dasar kebutuhan hidup layak.

readmore

BAB VII BAG 3

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII BAGIAN 3 KETIGA KESEJAHTERAAN

Pasal 116

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
  2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
  3. Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
  4. Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

readmore

03/12/2009

BAB VIII

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VIII PELATIHAN KERJA

Pasal 119

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.

readmore

BAB IX

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IX PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA


Pasal 143

  1. Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
  2. Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.

readmore
 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008-2025 © kakangsung All Rights Reserved