PES 2010 PES 2010 MOBILE WINRAR PLEEX OM4 KENANGAN OM4 KENANGAN,sebenarnya dibuat untuk pribadi saja antara saya dan seseorang disana. Tapi karena sesuatu yang tidak terduga sebelumnya,aplikasi ini jadi terbengkalai alias hanya saya sendiri yang menggunakannya. Barangkali ada yang ingin menggunakan,atau hanya sekedar ingin tahu, DOWNLOAD DISINI note: tidak jauh beda dengan operamini 4 lainya, dan tidak selalu dapat terpasang pada tiap HP Download file lainya dibawah ini: UCWEB_7.1 OPERA MINIKU Download REAL FOOTBALL 2008 3D Download MOTO GP 2009 3D Download UCWEB BINGO BLASTER BUBBLE DROP AGENT DOWN SUPER BLUE HACK BOLT OPMIN 5 BETA MOBILE WINZIP KAMUS Sori,kakang gak sempat kasih penjelesan satu per satu dari file-file diatas. Untuk download file yang lain, Klik disini |
27/12/2009
ARENA DOWNLOAD
18/12/2009
SUKSES
Kesuksesan itu harus diraih oleh kita sendiri
Dimulai dari yang kecil, dari kita yg tidak tau, dari kita yang tidak mengerti
Jangan pernah merasa putus asa dan menyerah karena kesuksesan itu dimulai dari kita merasa lelah, letih dan sakitnya dahulu
Jika sekarang kita jalan kaki menuju tempat kerja, tetaplah semangat.
Tuhan sedang menguji kita
Dia akan terus menguji umatnya yang ingin meraih kesuksesan dengan segenap hatinya
Karena untuk meraih kesuksesan diperlukan kemantapan hati yang benar-benar kuat.
Manfaatkanlah peluang sekecil apapun untuk meraih kesuksesanmu
Biarkan sinar matahari membuatmu panas, biarkan hujan membuatmu basah dan kedinginan, biarkan jalan membuatmu lelah dan letih.
Ambil hikmah dari semuanya
Jangan iri dengan kesuksesan orang
Jangan benci siapapun karena kesuksesanya, tapi belajarlah dari dirinya dan kesuksesanya
Ayo.. Wujudkan semua yang kita mau selagi kita bisa dan mampu !
Semangatlah dalam bekerja agar kesuksesan datang kepada kita.
Berdoa terus minta kepada Tuhan akan perlindungan dan bimbingan-NYA.
Bila sukses nanti janganlah kita melupakan-NYA,serta orang-orang yang telah membantu kita dalam meraih kesuksesan itu, baik bantuan dari dalam ataupun luar..
Semangat. . . .
PEMBERITAHUAN DAN PERMOHONAN MAAF
DIMANA PADA SAAT INI,ENTAH KARENA APA SAYA SENDIRI TIDAK TAHU, APLIKASI TERSEBUT SUDAH TIDAK LAGI DAPAT DIGUNAKAN UNTUK BROWSERGRETZ. |
16/12/2009
EDIT TEMPLATE DENGAN HP
Kali ini saya akan berbagi pengalaman tentang bagaimana kita dapat mengedit dan mengutak-utik sebuah template blog dengan menggunakan HP. Seperti halnya posting lewat email,untuk hemat dan efektif dalam mengedit template pun kita akan menggunakan Operamini 4.1 indosat gratis(download) dan Operamini modif 3.1.1.
Selesai upload,lihat hasilnya.. Untuk download opera mini,silahkan baca dan cari di disini. Berikutnya,bagaimana jika kita download template dari situs lain,yang biasanya dikemas dalam file zip? Catatan:
Mohon maaf atas kurang baiknya bahasa penyampaian saya dan terimakasih telah berkunjung. |
14/12/2009
BERITA DAN JADWAL BIOSKOP JAKARTA
12/12/2009
POSTING LEWAT EMAIL DENGAN HP
Sebagai blogger pemula yang sebenarnya masih banyak membutuhkan bimbingan dari para senior,terus terang ada perasaan minder dengan apa yang akan saya tulis dibawah ini.
Tapi tidak mengapa lah, sekedar berbagi tips dan mungkin akan ada manfaatnya untuk para pemula seperti saya.
Untuk sekedar dapat memiliki sebuah blog,ternyata tidaklah terlalu susah cara membuatnya dan tidak harus dengan menggunakan browser PC,karena dengan browser HP pun ternyata kita dapat dengan mudah untuk sekedar dapat membuatnya,meskipun tentunya tidak akan bisa maksimal seperti kalau menggunakan browser PC.
Mulai dari SIGN UP,Pengaturan profil,posting artikel ataupun edit template dan juga yang lainya,kita bisa mengutak-utiknya dengan HP.
Dan tentunya juga dengan bantuan beberapa aplikasi yang diperlukan.
Berikut ini saya akan jelaskan bagaimana posting artikel lewat HP berdasarkan pengalaman saya, hemat dan efektif. Terutama untuk yang berkantong tipis dan hanya memiliki HP dengan sedikit kapasitas karakter dalam input teks. Seperti punya saya neh,450 duang capedeeh...
Untuk kalian yang biasa browser dengan HP,saya yakin Operamini tentunya bukan lah barang baru lagi. Namun sebaiknya jika anda belum memiliki,terlebih dahulu silahkan download Operamini untuk browser gratis (indosat) disini.
Catatan:
Operamini gratis yang saya maksud,telah teruji berjalan dengan baik (gratis) tidak pada semua jenis dan type HP. Dari yang pernah saya coba,untuk sony ericsson selalu berhasil. sementara untuk nokia,hanya pada beberapa type HP dengan system operasi symbian saja.(lebih jelasnya,silahkan coba-coba sendiri saja).
Selain operamini gratis,ada juga operamini 3.1.2 modif.
Dengan operamini 3.1.2 modif, nantinya akan kita pergunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan edit/input teks. Jika belum punya,silahkan baca dulu dan cari disini untuk download.
Setelah terinstal dua versi opmin tersebut diatas,teruskan baca dan simak baik-baik !
Untuk posting,bisa dengan cara langsung masuk ke dashbor lalu pilih entri baru, atau bisa juga dengan cara posting lewat email.
Namun untuk supaya dapat berhemat dan efektif, sebaiknya gunakan cara posting via email. Untuk mengaktifkan email posting(gunakan browser operamini indosat gratis), buka dashbor,lalu klik ikon yang terletak di sebelah kiri sebelum judul blog anda,dan lalu tentukan sendiri alamat email untuk posting anda. Untuk lebih jelasnya,saya yakin anda bisa pelajari sendiri.
Kemudian setelah semua pengaturan selesai,tutup operamini 4.1, lalu jalankan operamini 3.1.1. dan mulailah untuk membuat sebuah posting.
Kenapa harus dengan operamini mod 3.1.1?
Dengan operamini mod 3.1.1, kita akan membuat sebuah postingan dalam bentuk file baru dengan format (.txt).
Dan juga kita tidak perlu khawatir akan keterbatasan karakter yang tersedia pada HP.
Sebelum memulai sebaiknya cek pengaturan teksnya.
Tekan menu=>opsi=>pengaturan=>teks. Pada kotak pilihan teks field,pilih nilai yang paling tinggi. Lalu pada pilihan teks block,pilih nilai satu tingkat lebih rendah dari teks field,kemudian simpan.
Setelah pengaturan tersimpan,kembali buka menu=>menuju=>file manager,lalu pilih folder untuk menyimpan file .txt yang akan kita buat,atau bisa juga kita membuat folder baru sebelum membuat file baru. Setelah pada folder yang dituju,buka menu=>operations=>file baru, lalu beri nama file baru tersebut dengan akhiran .txt (contoh: posting.txt). Setelah itu buka file baru tersebut dengan tekan menu=>buka=>teks/UTF. Lalu tekan pilihan=>edit=>teks/semua.
Selanjutnya,silahkan tulis artikelnya hingga selesai dan simpan.
Setelah file tersimpan,tutup opmin 3.1.1 dan jalankan opmin 4.1-nya.
Buka akun email anda,dan kirimkan file .txt yang telah dibuat ke alamat email posting blog anda. Isi subject adalah akan menjadi judul dari posting email anda. Terakhir,silahkan buka blog dan lihat hasilnya.
Perlu diketahui pada saat sedang mengetik/edit teks dengan opmin 3.1.1. usahakan dalam beberapa waktu sekali untuk menekan tombol OK. Hal ini diperlukan untuk mengecek tulisan dan juga untuk menjaga kemungkinan akan hilangnya teks yang telah di input karena adanya call/sms yang masuk saat kita sedang mengetik.
Gimana,cukup jelas apa masih bingung?
Kalo tidak ada halangan,insyaallah nanti saya akan bahas tentang edit template via HP.
08/12/2009
UNDANG-UNDAN KETENAGAKERJAAN NO 25 TAHUN 1997
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1
|
BAB II
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUANPembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas dasar keterpaduan dan kemitraan. Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
|
BAB III
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN SAMAPengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan. Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja. |
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IV
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
07/12/2009
UU KETENAGAKERJAAN BAB V
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB V HUBUNGAN KERJAHubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian antara pengusaha dan pekerja.
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. Perjanjian kerja dibuat:
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis.
Jenis/sifat pekerjaan, jangka waktu berlakunya, syarat perpanjangan, dan syarat pembaharuan perjanjian kerja untuk waktu tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Bab berikutnya |
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILABagian Kesatu Umum
Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana :
|
06/12/2009
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KEDUA SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.
Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha. Serikat pekerja berhak :
Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia. Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang. |
BAB VI BAG 3
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KETIGA ORGANISASI PENGUSAHA
|
05/12/2009
BAB VI BAG 4
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 4 LEMBAGA KERJASAMA BIPARTITPasal 37
|
BAB VI BAG 5
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 5 KELIMA LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT
|
BAB VI BAG VI
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN VI PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan peraturan perusahaan kepada pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai penahapan perusahaan yang wajib membuat peraturan perusahaan serta tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VI BAG 7
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 7 KETUJUH KESEPAKATAN KERJA BERSAMA
Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama. Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VI BAG 8
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN INDUSTRIALParagraf Kesatu Umum
Paragraf Kedua Arbitrasi
Paragraf Ketiga Mediasi
Paragraf Keempat Lembaga Penyelesaian Perselisihan Industrial
Paragraf Kelima Mogok Kerja
Paragraf Ketujuh Pemutusan Hubungan Kerja
|
04/12/2009
BAB VI BAG 9
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 9 PENYULUHAN DAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAPasal 89 Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila. Pasal 90 Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
Pasal 91 Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.Pasal 92 Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
Pasal 93 Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.Pasal 94 Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan, dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
BAB VII BAG 1
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAANBagian Kesatu Perlindungan Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99 Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan, pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari.Pasal 100
Pasal 101 Ketentuan mengenai mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dan mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dan ayat (4) serta waktu kerja pada sektor-sektor usaha tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri.Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106 Setiap pekerja yang menjalankan haknya untuk melaksanakan waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dan huruf c. Pasal 103 ayat (1), dan Pasal 104, berhak mendapat upah penuh.Pasal 107
Pasal 108
|
BAB VII BAG 2
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII BAGIAN 2 PENGUPAHANPasal 109
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
|
BAB VII BAG 3
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII BAGIAN 3 KETIGA KESEJAHTERAANPasal 116
Pasal 117
Pasal 118
|
03/12/2009
BAB VIII
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VIII PELATIHAN KERJAPasal 119 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.Pasal 120
Pasal 121 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.Pasal 122
Pasal 123 Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat pelatihan kerja.Pasal 124
Pasal 125 Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
Pasal 126
Pasal 127
Pasal 128 Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.Pasal 129 Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional.Pasal 130 Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.Pasal 131
Pasal 132
Pasal 133
Pasal 134 Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan atau Pemerintah.Pasal 135 Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.Pasal 136
Pasal 137
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140
Pasal 142 Ketentuan mengenai :
|
BAB IX
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IX PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJAPasal 143
Pasal144 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.Pasal 145 Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148
Pasal 149 Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.Pasal 150
Pasal 151 Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |