UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VII BAGIAN 3 KETIGA KESEJAHTERAAN Pasal 116 - Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya, pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan.
- Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
- Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, Pemerintah dapat mewajibkan pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
- Ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 117 - Setiap tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 118 - Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dibentuk koperasi pekerja di perusahaan.
- Pemerintah dan pengusaha mendorong pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pembentukan koperasi sebagimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian dorongan pembentukan dan menumbuhkembangkan koperasi pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|