UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 5 KELIMA LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT Pasal 38
- Lembaga kerjasama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak-pihat terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila serta pemecahan masalah ketenagakerjaan.
- Lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
- lembaga kerjasama tripartit tingkat nasional;
dan
- lembaga kerjasama tripartit daerah.
- Susunan keanggotaan lembaga kerjasama tripartit terdiri dari unsur Pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
- Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, pokok, fungsi, dan tata kerja lembaga kerjasama tripartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|