03/12/2009

BAB IX

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IX PELAYANAN PENEMPATAN TENAGA KERJA


Pasal 143

  1. Pelayanan penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat sesuai dengan keterampilan, keahlian, dan kemampuan.
  2. Pelayanan penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kodrat, harkat, martabat, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kerja tanpa diskriminasi.

Pasal144

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.

Pasal 145

Pelayanan penempatan tenaga kerja dapat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

Pasal 146

  1. Pelayanan penempatan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan atas dasar izin Menteri.
  2. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat harusberbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tata cara perizinan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 147

    Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan :
    1. adanya tenaga kerja yang akan ditempatkan;
    2. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja;
    3. jaminan perlindungan bagi tenaga kerja yang ditempatkan;
    4. informasi pasar kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan;
    5. tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan.
  1. Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
    1. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan pengguna tenaga kerja;
    2. perjanjian penempatan secara tertulis antara penyelenggara dan tenaga kerja;
    3. perjanjian kerja secara tertulis antara pengguna dan tenaga kerja;
    4. perlindungan keselamatandan kesehatan kerja serta kesejahteraan tenaga kerja mulai keberangkatan dari daerah asal, selama bekerja, sampai dengan kembali ke daerah asal.

Pasal 148

  1. Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja apabila di dalam pelaksanaannya ternyata :
    1. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143;
    2. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147;
  2. Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja.

Pasal 149

Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja dapat menetapkan standar dan/atau persyaratan kualifikasi bagi tenaga kerja yang akan ditempatkan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan ditempati.

Pasal 150

  1. Penyelenggara pelayanan penempatan tenaga kerja ke luar wilayah Indonesia harus memiliki rencana penempatan tenaga kerja yang disahkan oleh Menteri.
  2. Rencana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
    1. negara tujuan;
    2. jumlah tenaga kerja yang akan ditempatkan;
    3. jenis jabatan;
    4. kualifikasi keterampilan dan keahlian.

Pasal 151

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, hak, kewajiban, dan pelaporan penyelenggara oleh masyarakat serta persyaratan tenaga kerja dalam pelayanan penempatan tenaga kerja di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved