UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Pasal 7
- Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.
- Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pasal 8
- Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.
- Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
- penduduk dan tenaga kerja;
- kesempatan kerja;
- pelatihan kerja;
- produktivitas tenaga kerja;
- hubungan industrial;
- kondisi lingkungan kerja;
- pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.
- Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.
Pasal 9
Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab berikutnya
|