03/12/2009

BAB VIII

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VIII PELATIHAN KERJA

Pasal 119

Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja.

Pasal 120

  1. Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
  2. Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kualifikasi keterampilan atau keahlian.
  3. Pelatihan kerja dilakukan secara berjenjang.

Pasal 121

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 122

  1. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Pengusaha bertanggung jawab atas pemberian kesempatan kepada pekerjanya untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan dan/atau keahlian kerja melalui pelatihan kerja.

Pasal 123

Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, dan perusahaan yang dilaksanakan di tempat kerja dan tempat pelatihan kerja.

Pasal 124

  1. Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja swasta wajib memperoleh izin Menteri.
  2. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga pelatihan kerja swasta harus berbentuk badan hukum Indonesia dan mengikuti tata cara perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tata cara perizinan penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga pelatihan kerja swasta ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 125

Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
  1. tersedianya tenaga kepelatihan;
  2. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja;
  3. kurikulum;
  4. akreditasi;
  5. sarana dan prasarana pelatihan kerja.

Pasal 126

  1. Pemerintah dapat menghentikan pelaksanaan penyelenggaraaan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata : a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 119; b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
  2. Penghentian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengakibatkan dicabutnya izin penyelenggaraan pelatihan kerja.

Pasal 127

  1. Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kualifikasi keterampilan dan/atau keahlian kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan Pemerintah, atau swasta, atau perusahaan.
  2. Pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 91), dilakukan melalui sertifikat keterampilan atau keahlian kerja.
  3. Sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diikuti oleh tenaga kerja yang berpengalaman kerja.
  4. Untuk melaksanakan sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja dibentuk lembaga sertifikasi berdasarkan profesi yang unsurnya terdiri dari Pemerintah, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, serikat pekerja, dan pakar di bidangnya.

Pasal 128

Pelatihan kerja yang pesertanya terdapat tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.

Pasal 129

Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, dikembangkan sistem pelatihan kerja nasional.

Pasal 130

Pemerintah melakukan pembinaan program dan informasi pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Pasal 131

  1. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada pasar kerja dan dunia usaha, pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
  2. Pemagangan dimaksudkan untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan keterampilan atau keahlian kerja tenaga kerja dengan bekerja secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa di perusahaan.

Pasal 132

  1. Pemagangan diwajibkan diselanggarakan berdasarkan program pemagangan yang disusun berdasarkan persyaratan dan kualifikasi jabatan.
  2. Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan dalam perusahaan.

Pasal 133

  1. Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dan pengusaha.
  2. Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak serta kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
  3. Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak sah dan status peserta dianggap sebagai pekerja perusahaan.

Pasal 134

Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja dari perusahaan atau Pemerintah.

Pasal 135

Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri maupun bekerjasama dengan tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

Pasal 136

  1. Pemagangan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia harus mendapat izin dari Menteri.
  2. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 137

  1. Penyelenggaraan pemagangan ke luar wilayah Indonesia wajib memperhatikan : a. harkat dan martabat bangsa Indonesia; b. penguasaan keterampilan dan keahlian yang lebih tinggi; c. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan.
  2. Pemerinatah dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan ke luar wilayah Indonesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1).

Pasal 138

  1. Pemerintah dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan pelatihan kerja pemagangan.
  2. Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah harus memperhatikan kepentingan perusahaan.

Pasal 139

  1. Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan pelatihan kerja dan pemagangan dibentuk Dewan Pelatihan Kerja Nasional yang terdiri dari unsur Tripartit yang diperluas.
  2. Anggota Dewan Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 140

  1. Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan kerja dan pemagangan dalam rangka meningkatkan produktivitas.
  2. Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud pada yat (1), dilakukan melalui pengembangan budaya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatan ekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.

Pasal 142

Ketentuan mengenai :
  1. tata cara penetapan standar kualifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
  2. organisasi, tata kerja, dan akreditasi lembaga sertifikasi keterampilan atau keahlian kerja;
  3. bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerja nasional;
  4. persyaratan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan pemagangan.;
  5. organisasi dan tata kerja Dewan Pelatihan kerja Nasional;
  6. organisasi dan tata kerja lembaga produktivitas nasional;
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved