UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KETIGA ORGANISASI PENGUSAHA Pasal 36 - Setiap pengusaha berhak untuk membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha yang khusus menangani bidang ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan Hubungan Indutrial Pancasila.
- Pembentukan organisasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bab berikutnya
|