03/12/2009

BAB XIV

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XIV PENYERAHAN URUSAN

Pasal 168

  1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved