02/12/2009

BAB XVI

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA


Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 170

  1. Menteri mengenakan sanksi administratrif atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 37ayat (1), Pasal 46, Pasal 103 ayat (1), Pasal 104ayat (1), Pasal 105 ayat (1), Pasal 110 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 116ayat (3), Pasal 125, Pasal 126, Pasal 132, Pasal 137, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 150, Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
  2. Sanksi administratrif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
    a. teguran;
    b. peringatan tertulis;
    c. denda;
    d. pembatasan kegiatan usaha;
    e. pembekuan kegiatan usaha;
    f. pembatalan persetujuan;
    g. pembatalan pendaftaran;
    h. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
    i. pencabutan izin.
  3. Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 171

Barangsiapa :
  1. tidak memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
  2. tidak memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Pasal 172

Barangsiapa menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan/atau menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 173

Barangsiapa tidak memiliki peraturan perusahaan yang disahkan ol eh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 174

Barangsiapa yang tidak memenuhi ketentuan tentang pengesahan perubahan peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 175

Barangsiapa tidak memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan kepada pekerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 176

  1. Barangsiapa tidak membayar upah pekerja selama pekerja mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 177

Barangsiapa :
  1. melakukan mogok kerja tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78ayat (1);
  2. melakukan tindakan yang bersifat pembalasan terhadap mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2);
  3. melakukan penutupan perusahaan (lock-out) tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83ayat (1);
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 178

Barangsiapa :
  1. mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1);
  2. mempekerjakan anak tanpa perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 179

Barangsiapa mempekerjakan orang muda pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat 91) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 180

Barangsiapa :
  1. mempekerjakan pekerja wanita pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 98ayat (1);
  2. tanpa izin mempekerjakan pekerja wanita pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3);
  3. mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil dan/atau sedang menyusui pada waktu tertentu malam hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 181

Barangsiapa :
  1. melaksanakan waktu kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2);
  2. tidak membayar upah lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100ayat (3);
  3. mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (4);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 182

Barangsiapa tidak memberikan waktu istirahat kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 183

Barangsiapa :
  1. tidak memberikan kesempatan sepatutnya kepada pekerja wanita untuk menyusukan bayinya pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2);
  2. tidak memberi istirahat pekerja wanita sebelum dan/atau sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3);
  3. tidak memberi istirahat kepada pekerja wanita yang mengalam
    i gugur kandungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (4);
  4. tidak memberi perpanjangan istirahat kepada pekerja wanita sebelum saat melahirkan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (5);
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 184

  1. Barangsiapa :
    a. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di luar ketentuan ayat (2);
    b. mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi tanpa memberikan upah lembur sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (3);
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah lembur pekerja.

Pasal 185

Barangsiapa tidak memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 186

  1. Barangsiapa membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 187

Barangsiapa melakukan diskriminasi dalam penetapan upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 188

  1. Barangsiapa tidak membayar upah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling l
    ama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  2. Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim dapat menjatuhkan putusan membayar upah pekerja.

Pasal 189

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 190

Barangsiapa tanpa izin melaksanakan pemagangan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus ratus juta rupiah).

Pasal 191

Barangsiapa tanpa izin menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus ratus juta rupiah).

Pasal 192

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 193

Barangsiapa menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dengan tidak memenuhi jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 194

Tenaga kerja warga negara asing yang bekerja tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 195

Barangsiapa tanpa izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Pasal 196

Barangsiapa mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved