UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 9 PENYULUHAN DAN PEMASYARAKATAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILAPasal 89 Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila. Pasal 90 Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
Pasal 91 Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.Pasal 92 Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
Pasal 93 Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.Pasal 94 Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan, dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri. |