05/12/2009

BAB VI BAG 7

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 7 KETUJUH KESEPAKATAN KERJA BERSAMA

Pasal 48

  1. Kesepakatan kerja bersama disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja yang telah terdaftar.
  2. Penyusunan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 49

Kesepakatan kerja bersama hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 50

  1. Masa berlakunya kesepakatan kerja bersama paling lama 2(dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Perpanjangan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui secara tertulis oleh pengusaha dan serikat pekerja.

Pasal 51

  1. Kesepakatan kerja bersama sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai :
    1. hak dan kewajiban pengusaha;
    2. hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja;
    3. tata tertib perusahaan;
    4. jangka waktu berlakunya kesepakatan kerja bersama;
    5. tanggal mulai berlakunya kesepakatan kerja bersama;
    6. tanda tangan para pihak pembuat kesepakatan kerja bersama.
  2. Ketentuan dalam kesepakatan kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52

  1. Dalam hal salah satu pihak ingin mengadakan perubahan sebagian isi kesepakatan kerja bersama, maka keinginan tersebut harus diajukan secara tertulis dengan alasan-alasannya.
  2. Perubahan kesepakatan kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.
  3. Perubahan kesepakatan kerja bersama yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kerja bersama, yang sedang berlaku.

Pasal 53

Pengusaha dan serikat pekerja dan/atau pekerja berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam kesepakatan kerja bersama.

Pasal 54

Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan serta perpanjangan dan perubahan kesepakatan kerja bersama diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved