UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB XI TENAGA KERJA DI DALAM HUBUNGAN KERJA SEKTOR INFORMAL DAN DI LUAR HUBUNGAN KERJAPasal 158 - Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 159 - Setiap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja berhak untuk memperoleh keselamatan kerja dalam melakukan pekerjaan.
- Keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 160 - Pembinaan dan pengembangan terhadap tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja dilakukan oleh Menteri.
- Dalam melakukan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan :
- memasyarakatkan dan membudayakan tenaga kerja bekerja mandiri;
- meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial tenaga kerja mandiri;
- peningkatan keterampilan dan keahlian kerja melalui lembaga pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi bagi tenaga kerja bekerja mandiri;
- menyediakan tenaga penyuluh.
- Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja.
- Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengembangan serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja sektor informal dan di luar hubungan kerja diatur oleh Menteri.
|