UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN 4 LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT Pasal 37
- Setiap pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih membentuk lembaga kerjasama bipartit.
- Lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah dalam memecahkan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan pada perusahaan guna kepentingan pengusaha dan pekerja.
- Susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja untuk mewakili kepentingan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bab berikutnya
|