06/12/2009

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI BAGIAN KEDUA SERIKAT PEKERJA

Pasal 27
  1. Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.
  2. Serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja secara demokratis.
  3. Serikat pekerja merupakan organisasi yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggung jawab.

Pasal 28

Serikat pekerja pada perusahaan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah para pekerja di perusahaan.

Pasal 29

  1. Serikat pekerja di tiap-tiap perusahaan dibentuk berdasarkan sektor usaha.
  2. Serikat pekerja sektor usaha sejenis pada perusahaan dapat membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat pekerja sektor.
  3. Gabungan serikat pekerja sektor membentuk dan/atau menjadi anggota gabungan serikat-serikat pekerja.

Pasal 30

Pengusaha dilarang menghalang-halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja pada perusahaan dan/atau untuk membentuk dan menjadi anggota gabungan serikat pekerja sesuai dengan sektor usaha.

Pasal 31
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu dan/atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dan/atau posisinya mewakili kepentingan pengusaha tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja.

Pasal 32

Serikat pekerja berhak :
  1. melakukan perundingan dalam pembuatan kesepakatan kerja bersama;
  2. dan
  3. sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial.

Pasal 33

  1. Serikat pekerja pada perusahaan dan gabungan serikat pekerja harus terdaftar pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan peerundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemerintah menetapkan tata cara pendaftaran serikat pekerja dan gabungan serikat pekerja.

Pasal 34

Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan mengenai serikat pekerja diatur lebih lanjut dengan undang-undang.






Bab berikutnya

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved