03/12/2009

BAB X

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB X TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING

Pasal 152

  1. Tenaga kerja warga negara asing hanya dapat bekerja di wilayah Indonesia atas dasar izin Menteri.
  2. Penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal dan alih teknologi.
  3. Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki izin Menteri.

Pasal 153

  1. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing yang disahkan oleh Menteri.
  2. Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan :
    1. alasan penggunaan tenaga kerja warga asing;
    2. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja warga asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
    3. jangka waktu penggunaan tenaga kerja warga negara asing;
    4. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
  3. Tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 154

Dalam rangka pendayagunaan dan penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan pembangunan nasional, Menteri menetapkan jabatan dan standar kompetensi bagi setiap tenaga kerja warga negara asing yang bekerja di perusahaan.

Pasal 155

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing wajib :
  1. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan;
  2. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga negara Indo nesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja warga negara asing.

Pasal 156

  1. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dikenakan pungutan untuk setiap tenaga kerja warga negara asing yang dipekerjakan.
  2. Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 157

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, perencanaan, pengendalian dan pengawasan, jenis jabatan, dan pelaporan dalam penggunaan tenaga kerja warga negara asing, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved