07/12/2009

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB VI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 24


  1. Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yaitu pekerja, pengusaha, dan Pemerintah.
  2. Hubungan industrial dilaksanakan dalam wujud Hubungan Industrial Pancasila.

Pasal 25


  1. Hubungan Industrial Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis atas dasar kemitraan yang sejajar dan terpadu diantara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yang didasarkan atas nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila setiap pekerja diarahkan untuk mempunyai sikap merasa ikut memiliki serta mengembangkan sikap memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha.
  3. Dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, setiap pengusaha mengembangkan sikap memperlakukan pekerja sebagai manusia atas dasar kemitraan yang sejajar sesuai dengan kodrat, harkat, martabat, dan harga diri, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Pasal 26

Hubungan Industrial Pancasila dilaksanakan melalui sarana :
  1. serikat pekerja;
  2. organisasi pengusaha;
  3. lembaga kerjasama bipartit;
  4. lembaga kerjasama tripartit;
  5. peraturan perusahaan;
  6. kesepakatan kerja bersama;
  7. penyelesaian perselisihan industrial;
  8. dan
  9. penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila.





Bab berikutnya

Silahkan baca juga yang ini:

 
Halaman Muka | Tentang | Kontak | Sitemap | 2008- © kakangsung All Rights Reserved