UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas dasar keterpaduan dan kemitraan.Pasal 4
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : - memperdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal;
- menciptakan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional;
- memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
- meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Bab berikutnya
|